
Tubаn – Kasus grup Gay Tuban Lamongan Bojonegoro yang sempat menghasilkan heboh di Facebook Diungkap Polda Jatim. Empat pelaku yang punya peran selaku admin dan anggota turut ditangkap.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada permulaan Juni 2025. Pihaknya selanjutnya melakukan pengusutan
Baca : Jangan Asal, Ini 8 Cara Bersihkan Rumah Usai Terendam Banjir.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar dan menangkap empat pria yang terlibat dalam pengelolaan dan penyebaran konten asusila di sebuah komunitas daring bernama “Gay Tuban‑Lamongan‑Bojonegoro” . Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan pemantauan oleh Dinas Kominfo Jatim, yang kemudian diteruskan ke Polda Jatim
Tersangka utama adalah MI (21), seorang mahasiswa dari Gubeng, Surabaya, yang berperan sebagai admin sekaligus perekrut anggota baru. Ia mengelola grup Facebook tersebut dan membagikan tautan ke grup WhatsApp “INFO VID” yang beranggotakan sekitar 300 orang, serta ke grup FB dengan sekitar 11.400 anggota . MI dinilai sebagai otak pembentukan komunitas virtual ini karena aktif merangkul anggota melalui media sosial
Selain MI, tiga tersangka lainnya yang juga ditangkap adalah NZ/RZ (usia sekitar 24), FS (44), dan S (66). Mereka berasal dari Surabaya dan Jombang, serta aktif menyebarkan materi berupa video dan foto hubungan sesama jenis dalam grup, dengan tujuan “mencari pasangan dan memuaskan hasrat pribadi”, bukan untuk keuntungan ekonomi . Menurut keterangan polisi, mereka tidak melakukan transaksi komersial, melainkan hanya bertukar konten demi kepuasan dan kencan pribadi .
Ekstensi Penangkapan: Kasus Tuban hingga Lamongan
Selain penangkapan oleh Polda, Polres Tuban juga menindaklanjuti melalui penggrebekan terhadap komponen lain dari komunitas ini. Dua pengguna aktif di grup—berinisial J (45 tahun) dan AJ (30 tahun)—ditangkap karena sering memposting ajakan hubungan sesama jenis dan presentasi konten pornografi dalam grup Facebook “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang memiliki lebih dari 1.000 anggota. Barang bukti berupa screenshot percakapan asusila dan perangkat ponsel diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di Lamongan, dua pria lain lagi, MYM (31) dan DZ (33), juga ditangkap karena membuat dan menyebarkan video asusila sesama jenis. Mereka telah bergabung dalam puluhan grup komunitas sejenis di Facebook, WhatsApp, dan MiChat, dengan tujuan merekrut dan mencari pasangan-sejenis online. Kasus ini bergulir setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat setempat. Kapolres Lamongan melaporkan bahwa MYM dan DZ telah aktif lebih dari lima tahun dan kini diduga kuat mengedarkan konten tersebut dalam skala jaringan komunitas yang lebih luas.
Hukuman yang Menanti dan Implikasi Sosial
Keempat tersangka utama dari Surabaya diancam hukuman berdasarkan Undang‑Undang Pornografi dan ITE, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. Sementara dua pengguna aktif di Tuban dan Lamongan juga dijerat dengan Undang‑Undang Pornografi dan ITE dengan hukuman potensial sampai 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyingkap bagaimana komunitas LGBT tertentu memanfaatkan platform media sosial untuk perekrutan dan interaksi, serta bagaimana aparat menanggapi konten asusila berbasis orientasi seksual sesama jenis. Dinas Kominfo menyatakan siap memverifikasi dan memonitor konten agar sesuai dengan undang‑undang dan pedoman komunitas platform digital
Penangkapan ini bukan sekadar penindakan terhadap individu, tetapi juga peringatan bagi masyarakat serta keluarga untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan media sosial. Aparat menekankan perlunya peran aktif masyarakat, terutama orang tua, dalam mengawasi ragam interaksi daring yang dapat membawa dampak sosial, moral, dan hukum. Semoga proses hukum berjalan adil dan penggunaan internet semakin bertanggung jawab dan positif.
